Minggu, 19 Desember 2010

pendapat mengenai penyalahgunaan tegkhonogi informasi

      Hukum dalam penegakan penyalahgunaan  teknologi informasi/internet emang sangat penting dan harus segera diatasi agar tidak membawa dampak negatif bagi penggunanya.
Internet sendiri sumber informasi/pengetahuan yang tidak ternilai dan menyediakan banyak informasi untuk mendukung pembelajaran atau kehidupan sehari-hari.
     Penegakan hukum untuk mengatasi penyalahgunaan teknlogi informasi/internet paling tidak di mulai dari diri sendiri.
#   Disetiap mencari informasi melalui teknologi informasi/internet di anjurkan untuk menerapkan internet sehat,.internet sehat itu sendiri adalah internet yang digunakan untuk tidak mengakses konten-konten negatif terutama Pornografi.
#I  nternet sehat di lingkugan rumah dan sekolah.
*dirumah bapak/ibu haruslah memantau aktifitas internet anak-anak mereka.
*dilingkugan sekolah juga pemantauan haruslah dilakukan oleh Guru-guru yang bertugas.   
#  Selain itu nilai-nilai murni wajib juga diterapkan didalam minda remaja-remaja untuk tidak menyalahgunakan teknologi informasi/intrnet.
#  penggunaan perizinan teknologi informasi/internet yang dapat menyekat akses ke laman web yang tidak bermoral ini merupakan suatu langkah posistif dalam usaha mengurangi masalah ini.

menurut saya pemberlakuan UU mengenai penyalahgunaan teknologi informasi perlu di perlakukan supaya pemakai teknologi informasi terasa lebih nyaman dlam penggunaan teknologi informasi tersebut dan bagi yang menyalahgunakan teknologi informasi wajib di beri sangksi sesuai dengan tindak kejahatannya.

seperti hal nya RUU mengenai penyalahgunaan teknologi informasi mulai diperlakukan.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdiri dari I3 Bab dan 54 Pasal, yang meliputi : Bab I  Ketentuan Umum, Bab IIAsas Dan Tujuan , Bab Iii Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik, Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Bab V Transaksi Elektronik,  Bab VI Nama Domain, HKI dan Perlindungan Hak Pribadi, Bab VII Perbuatan Yang Dilarang, Bab VIII Penyelesaian Sengketa , Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, Bab X   Penyidikan, BabXI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralihan, dan Bab XIII Ketentuan Penutup.Bila dilihat dari batang tubuh UU ITE, maka pengaturannya dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) urusan, seperti : 1). urusan transaksi elektronik (17 pasal) Pasal 5-22; 2). urusan domain name & hak cipta (3 pasal) Pasal 23-26; 3). urusan perbuatan tidak baik (10 pasal) Pasal 27-37; 4). urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal) Pasal 38-44; 5). urusan pidana/hukuman (7 pasal) Pasal 45-52. Pandangan ini pernah saya kemukakan pada Pendidikan Hukum Lanjutan (CLE) di BPHN, Mei 2008. Bandingkan dengan  buku : Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Refika Aditama, 2004, hal.5. Lihat UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 42 s/d 43Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 s/d 22 yang secara umum mengatur Transaksi elektronik dan dan kontrak elektronik.
 Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 s/d 12.Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 13 s/d 14. Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 15 s/d 16. Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 17 s/d 22.

Minggu, 03 Oktober 2010






1.    Unit Processor berfungsi sebagai "otak" dan "Badan" dari sistem komputer yang bertugas memproses instruksi program, menghubungkan serta mengatur lalulintas data pada seluruh sistem.
          Komponen penyusun unit processor terdiri atas:         1. Processor
         2. Motherboard
         3. Memory
         4. Power Supply
         5. Casing
2.       Bus AGP, singkatan dari Accelerated Graphics Port adalah sebuah bus yang dikhususkan sebagai bus pendukung kartu grafis berkinerja tinggi, menggantikan bus ISA, bus VESA atau bus PCI yang sebelumnya digunakan.
3.       PCI singkatan dari Peripheral Component Interconnect. It allows the connection of devices into your computer such as modems, sound cards, network cards, and many years ago video cards. Hal ini memungkinkan sambungan perangkat ke komputer Anda seperti modem, kartu suara, kartu jaringan, dan bertahun-tahun lalu kartu video.
PCI konvensional (PCI adalah initialism terbentuk dari Peripheral Component Interconnect bagian dari standar PCI Bus Lokal dan sering disingkat PCI) merupakan bus komputer untuk memasang perangkat keras dalam sebuah komputer .
4.       RAM Atau Random access memory, pada komputer (PC pribadi) mempunya fungsi fital. Kurang lebihnya menyimpan sementara informasi yang akan ddi tayangkan oleh monitor.
5.       Pendinginan komputer atau pendinginan CPU adalah tindakan mengurangi atau menghilangkan panas dari sebuah komputer. Panas pada komputer berpotensi merusak atau memperlambat kerja sebuah computer
6.       “CMOS RAM” merupakan sebuah battery yang digunakan oleh BIOS untuk tetap aktif meski tanpa aliran listrik.Di setiap motherboard,terdapat satu battery CMOS yang terpasang ditempatnya.Dengan ciri,berbentuk bulat pipih,sama seperti battery yang digunakan pada jam tangan.Adapun singkatan dari CMOS adalah “Complementary Metal Oxide Semiconductor
7.      7 Multitasking adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada sebuah metode dimana banyak pekerjaan atau dikenal juga sebagai proses diolah dengan menggunakan sumberdaya CPU yang sama. Dalam kasus sebuah komputer dengan prosesor tunggal, hanya satu instruksi yang dapat bekerja dalam satu waktu, berarti bahwa CPU tersebut secara aktif mengolah instruksi untuk satu pekerjaan tersebut. Multitasking memecahkan masalah ini dengan memjadwalkan pekerjaan mana yang dapat berjalan dalam satu waktu, dan kapan pekerjaan yang lain menunggu untuk diolah dapat dikerjakan. Kondisi mengalokasikan CPU dari pekerjaan satu ke pekerjaan yang lain disebut context switch.
8.      Port I/O yang berarti gerbang konektor Input/Output pada komputer, seperti pada keyboard, mouse paralel/serial ataupun USB.Menyediakan koneksi untuk piranti eksternal seperti kamera digital, printer dan scanner.
9. Advanced Technology Attachment (ATA) adalah interface standar untuk menghubungkan storage devices seperti hard disk dan CD-ROM drives dalam personal computer. Banyak terdapat istilah dan sinonim untuk ATA, termasuk singkatan-singkatan IDE, ATAPI, dan UDMA.
10. Pencatu Daya (Inggris: power supply) adalah sebuah piranti elektronika yang berguna sebagai sumber daya untuk piranti lain, terutama daya listrik.
11. VGA berguna untuk menerjemahkan keluaran komputer ke monitor.
12. Hardisk merupakan piranti penyimpanan sekunder dimana data disimpan sebagai pulsa magnetik pada piringan metal yang berputar yang terintegrasi.Harddisk merupakan media penyimpan yang didesain untuk dapat digunakan menyimpan data dalam kapasitas yang besar
13. Papan induk (motherboard) adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan kata mobo.

Senin, 27 September 2010

Booting adalah istilah untuk menghidupkan komputer. Secara umum, gambaran yang terjadi pada proses boot adalah sebagai berikut. * Saat komputer dihidupkan, memorinya masih kosong. Belum ada instruksi yang dapat dieksekusi oleh prosesor. * Prosesor dirancang untuk selalu mencari alamat tertentu di BIOS ROM. Pada alamat tersebut, terdapat sebuah instruksi jump yang menuju ke alamat eksekusi awal BIOS.
Secara umum program BIOS (Basic Input Output System), yaitu sebuah software dasar, terpanggil. Sebab memang biasanya BIOS berada pada alamat tersebut. Kemudian BIOS akan melakukan cek terhadap semua error dalam memory, device-device yang terpasang/tersambung kepada komputer (seperti port-port serial dan lain-lain). Inilah yang disebut dengan POST (Power-On Self Test).
Setelah cek terhadap sistem tersebut selesai, maka BIOS akan mencari Sistem Operasi, memuatnya di memori dan mengeksekusinya. Dengan melakukan perubahan dalam setup BIOS (khusus pengguna windows, saat anda menyalakan komputer tekan tombol delete terus menerus hingga tampilan menu bios keluar. disana anda dapat mengetahui detail tentang komputer anda seperti memory pada komputer, kita dapat menentukan agar BIOS mencari Sistem Operasi ke dalam floppy disk, hard disk, CD-ROM, USB dan lain-lain, dengan urutan yang kita inginkan.
BIOS sebenarnya tidak memuat Sistem Operasi secara lengkap. Ia hanya memuat satu bagian dari code yang ada di sektor pertama (first sector, disebut juga boot sector) pada media disk yang kita tentukan tadi. Bagian/fragmen dari code Sistem Operasi tersebut sebesar 512 byte, dan 2 byte terakhir dari fragmen code tersebut haruslah 0xAA55 (disebut juga sebagai boot signature). Jika boot signature tersebut tidak ada, maka media disk dikatakan tidak bootable, dan BIOS akan mencari Sistem Operasi pada media disk berikutnya.
Fragmen code yang harus berada pada boot sector tadi disebut sebagai boot-strap loader. BIOS akan memuat boot-strap loader tersebut ke dalam memory diawali pada alamat 0x7C00, kemudian menjalankan boot-strap loader tadi. Akhirnya sekarang kekuasaan berpindah kepada boot-strap loader untuk memuat Sistem Operasi dan melakukan setting yang diperlukan agar Sistem Operasi dapat berjalan.

Minggu, 26 September 2010