Minggu, 19 Desember 2010

pendapat mengenai penyalahgunaan tegkhonogi informasi

      Hukum dalam penegakan penyalahgunaan  teknologi informasi/internet emang sangat penting dan harus segera diatasi agar tidak membawa dampak negatif bagi penggunanya.
Internet sendiri sumber informasi/pengetahuan yang tidak ternilai dan menyediakan banyak informasi untuk mendukung pembelajaran atau kehidupan sehari-hari.
     Penegakan hukum untuk mengatasi penyalahgunaan teknlogi informasi/internet paling tidak di mulai dari diri sendiri.
#   Disetiap mencari informasi melalui teknologi informasi/internet di anjurkan untuk menerapkan internet sehat,.internet sehat itu sendiri adalah internet yang digunakan untuk tidak mengakses konten-konten negatif terutama Pornografi.
#I  nternet sehat di lingkugan rumah dan sekolah.
*dirumah bapak/ibu haruslah memantau aktifitas internet anak-anak mereka.
*dilingkugan sekolah juga pemantauan haruslah dilakukan oleh Guru-guru yang bertugas.   
#  Selain itu nilai-nilai murni wajib juga diterapkan didalam minda remaja-remaja untuk tidak menyalahgunakan teknologi informasi/intrnet.
#  penggunaan perizinan teknologi informasi/internet yang dapat menyekat akses ke laman web yang tidak bermoral ini merupakan suatu langkah posistif dalam usaha mengurangi masalah ini.

menurut saya pemberlakuan UU mengenai penyalahgunaan teknologi informasi perlu di perlakukan supaya pemakai teknologi informasi terasa lebih nyaman dlam penggunaan teknologi informasi tersebut dan bagi yang menyalahgunakan teknologi informasi wajib di beri sangksi sesuai dengan tindak kejahatannya.

seperti hal nya RUU mengenai penyalahgunaan teknologi informasi mulai diperlakukan.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdiri dari I3 Bab dan 54 Pasal, yang meliputi : Bab I  Ketentuan Umum, Bab IIAsas Dan Tujuan , Bab Iii Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik, Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Bab V Transaksi Elektronik,  Bab VI Nama Domain, HKI dan Perlindungan Hak Pribadi, Bab VII Perbuatan Yang Dilarang, Bab VIII Penyelesaian Sengketa , Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, Bab X   Penyidikan, BabXI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralihan, dan Bab XIII Ketentuan Penutup.Bila dilihat dari batang tubuh UU ITE, maka pengaturannya dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) urusan, seperti : 1). urusan transaksi elektronik (17 pasal) Pasal 5-22; 2). urusan domain name & hak cipta (3 pasal) Pasal 23-26; 3). urusan perbuatan tidak baik (10 pasal) Pasal 27-37; 4). urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal) Pasal 38-44; 5). urusan pidana/hukuman (7 pasal) Pasal 45-52. Pandangan ini pernah saya kemukakan pada Pendidikan Hukum Lanjutan (CLE) di BPHN, Mei 2008. Bandingkan dengan  buku : Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Refika Aditama, 2004, hal.5. Lihat UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 42 s/d 43Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 s/d 22 yang secara umum mengatur Transaksi elektronik dan dan kontrak elektronik.
 Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 s/d 12.Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 13 s/d 14. Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 15 s/d 16. Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 17 s/d 22.